login efaktur web

login efaktur web

Aplikasi e-Faktur | Login Dikeluarkan oleh: Direktorat Jenderal Pajak Aplikasi e-Faktur adalah sebuah aplikasi yang telah dirancang untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam melakukan pengisian Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur). Dengan memasukkan data faktur pajak yang akan dikeluarkan, aplikasi ini dapat menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh PKP. Aplikasi e-Faktur juga dapat memudahkan pengusaha dalam mengajukan Surat Keterangan Faktur Pajak (SKFP) dan Surat Setoran Pajak (SSP). Untuk mengakses aplikasi e-Faktur, pengusaha kena pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah berhasil registrasi, seluruh pengguna aplikasi harus membuat password admin/user aplikasi dan menggunakannya untuk login. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Untuk melakukan login ke aplikasi e-Faktur, pengusaha kena pajak harus memasukkan NIK/NPWP dan password yang sudah dibuat. Sebelum melakukan login, pastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser. Setelah berhasil login, PKP diminta untuk memasukkan captcha dan password (yang PKP gunakan untuk meminta NSFP ke KPP). Pengguna aplikasi e-Faktur juga perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database). Demikianlah informasi mengenai Aplikasi e-Faktur dan cara login ke dalam aplikasi ini. Seluruh pengguna diminta untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.